PT.BPR SYARIAH AMANAH INSANI yang biasa disingkat BPRSAI adalah Lembaga Keuangan atau Bank yang berizin operasional secara SYARIAH. BPRSAI sudah beroperasi belasan tahun dimana tepatnya berdiri pada tanggal 14 Oktober 1997 melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-540/KM.17/1997.
Tujuan BPRSAI mendapatkan izin syariah adalah semata-mata untuk ikut berperan mengambil bagian bersama pemerintah mendorong prtumbuhan ekonomi yang mandiri, untuk kepentingan masyarakat luas agar terhindar dari unsur pengaruh RIBA. Sejalan dengan motto kami : “melindungi dan mengembangkan” dimaksudkan agar masyarakat luas mendapatkan manfaat ganda atau mutual benefit yaitu HALAL & RASA AMAN bersama BPR SYARIAH AMANAH INSANI.
Saat ini kami telah memiliki sumber daya manusia yang lebih kuat, baik yang ada di Dewan Syariah/Dewan Komosaris serta Karyawan/wati karena berpegang teguh kepada Syariah Islam yang benar (HAQ), dengan mengedepankan sifat jati diri yang JUJUR dan AMANAH namun tetep menjunjung tinggi profesionalisme didalam pengelolaannya.
Demikian, semoga BPR Syariah Amanah Insani yang sudah menjadi Bank Syariah milik kita bersama dapat berkembang luas, selamat, lancar, sehingga menjadi Bank Syariah yang sehat dan barokah untuk kepentingan “Ummat”.
STRUKTUR ORGANISASI
Berikut ini struktur organisasi BPRSAI:
DEWAN KOMISARIS
1.H. Achmad Kuntjoro,SE.MBA
2.H. Mochamad Yusuf
3.H. Soeratno, Bc.TT
DEWAN SYARIAH
1.KH. Kasmudi Assidiqi
2.KH. Abdul Syukur
3.H. Ir. Prasetyo Sunaryo,M.Si
DIREKTUR UTAMA
1.H. Muh. Taufik Darmansyah, SE
2.Melani Mardhasari, Bc. Acct.
PRODUK-PRODUK BPRSAI
PENGHIMPUNAN/PENYIMPANAN DANA
A. Deposito Investasi Mudhorobah
B. Tabungan Mudhorobah (Amin/Pelajar)
C. Tabungan Haji/Tabungan Qurban (Wadiah Al-Dhomanah)
D. Zakat, Infaq & Shodaqoh (ZIS)/Wadiah
PRODUK PENYIMPANAN DANA
A.Deposito Investasi Mudhorobah
Investasi simpanan pihak ketiga (perorangan/badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (pada saat jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan keuntungan Bagi hasil (nisbah) yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6bulan dan 12 bulan, Saldo awal minimal Rp 500.00,00
B.Tabungan Mudhorobah (amin/pelajar)
Simpanan pihak ketiga (perorangan/badan hukum) di Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola dana (Mudhorib) dan penabung sebagai penyandang dana (Shohibul Maal), bank sebagai pengelola dana akan memberikan keuntungan kepada penabung sesuai dengan bagi hasil (nisbah) yang disepakati bersama. Pembagian keuntungan dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut. Saldo awal minimal Rp 10.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00. Biaya penutupan rekening Rp 5.000,00.
C.Tabungan Wadiah (Titipan)
Pengertian : harta yang dititipkan kepada bank yang memiliki fungsi sebagai barang titipan (Wadiah). Contoh : Tabungan haji, Tabungan Qurban (Wadiah Al Dhomanah), Zakat, Infaq & Shodaqoh (ZIS/Wadiah Amanah)
C.1. Zakat, Infaq & Shodaqoh (ZIS/Wadiah Amanah)
Bank menerima titipan amanah yang berupa dana zakat, infaq dan shodaqoh dari nasabah/masyarakat yang ingin menyisihkan sebagian harta bendanya untuk keperluan zakat,infaq dan shodaqoh. Karena bank dapat menjadi perpanjangan tangan baitul maal dalam menyimpan dan menyalurkan dana ummat kepada yang berhak menerimanya, agar dapat bermanfaat secara optimal. Wadiah amanah ini bersifat benar-benar titipan (amanah) tidak mendapatkan bagi hasil atau bonus.
C.2. Tabungan Haji/Tabungan Qurban (Wadiah Al-Dhomanah)
Bank menerima tabungan nasabah yang bertujuan ingin Menunaikan ibadah haji/ibadah Qurban, nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo tabungan hanya pada saat menjelang setoran ONH/saat menjelang bulan Dzulhijah (Idul Adha). Bank memperoleh izin dari nasabah untuk memanfaatkan dana tersebut selama mengendap dibank dan menjamin pembayaran kembali tabungan tersebut, semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah sepenuhnya milik bank. Tetapi pada rekening tabungan ini bank dapat memberikanimbalan keuntungan/bonus yang berasal dari pemanfaatan dana tersebut kepada nasabah dari waktu ke waktu tanpa ada perjanjian/ketentuan sebelumnya antara bank dan nasabah. Saldo awal minimal Rp 10.000,00 dan setoran selanjutnya Minimal Rp 10.000,00 Biaya penutupan rekening Rp 10.000,00
KEUNGGULAN
1. Aman dan bebas dari riba, karena diterapkannya sistim bagi hasil sebagai pengganti sistim bunga.
2.Keuntungan/imbalan bagi hasil yang diperoleh terjamin kehalalannya.
3.Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
4.Berpeluang memperoleh bonus dari jenis tabungan Wadiah (titipan).
PERSYARATAN UMUM DEPOSITO MUDHOROBAH
1.Fotocopy KTP/SIM/PASPOR
2.Mengisi formulir pembukaan simpanan dengan dibubuhi materai Rp 6.000,00
UNTUK PERUSAHAAN
1.Fotocopy KTP/SIM/PASPOR Pengurus/Pemilik
2.Fotocopy legalitas perusahaan
CATATAN :
1.Simpanan jenis mudhorobah akan mendapatkan bagi hasil berdasarkan saldo rata-rata harian, menurut nisbah yang diperjanjikan.
2.Simpana jenis wadiah (titipan) tidak memperoleh bagi hasil namun bank dapat saja memberikan bonus.
PRODUK PENYALURAN DANA/PEMBIAYAAN
A. Profit Sharing (Bagi Hasil)
A.1. Al-Musyarokah
A.2. Al-Modhorobah
B. Sale and Purchase (Jual-Beli)
B.1. Murobahah
B.2. Qardlu (Al-Qhardul Hasan)
BAGI HASIL
A.1. Al Musyarokah (kerja sama untuk memperoleh keuntungan bagi hasil)
Pembiayaan bank untuk proyek/investasi usaha nasabah, dimana Bank dan nasabah sama-sama menyediakan dana guna membiayai Suatu proyek/investasi usaha nasabah. Manajemen dikelola bersama, bagi hasil keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama atas dasar kesepakatan (negosiasi) kedua belah pihak (bank dan nasabah)
A.2. Al Mudhorobah (Pembiayaan untuk memperoleh keuntungan bagi hasil)
Pembiayaan Bank untuk proyek/investasi usaha nasabah,dimana dana sepenuhnya dari bank dengan prinsip bagi hasil keuntungan atas dasar kesepakatan perjanjian tertulis. Nasabah sebagai pengelola dana bertanggung jawab penuh atas manajemen proyek/investasi usaha tersebut,serta bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan kelalaian yang dilakukan dengan sengaja oleh nasabah (kerugian yang bukan konsekuensi bisnis). Apabila terjadi kerugian karena konsekuensi bisnis/kelalaian yang tidak sengaja,maka bank ikut menanggung kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan (negosiasi) bank dan nasabah.
A.JUAL-BELI
B.1. Murobahah (jual beli barang pada harga asal ditambah margin keuntungan yang telah disepakati bersama). Pembiayaan bank untuk nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi modal kerja (inventory) untuk perputaran usaha yang berjangka sama dengan atau kurang dari satu tahun (Short Run Financing). Bank membelikan barang yang dibutuhkan produksi/modal kerja untuk perputaran usaha yang dibutuhkan oleh nasabah. Kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah pada tingkat harga yang telah disepakati bersama (harga pembelian + margin keuntungan) untuk dibayar dalam jangka waktu yang telah disepakati.
B.2. Qardh (Al-Qhardul Hasan) : Pinjaman uang Penerapan/aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam 4 (empat) hal yaitu :
1. Sebagai pinjaman tabungan haji,dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman tabungan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
2.Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah,dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang diperlukan.
3.Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil,dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,ijaroh, atau bagi hasil.
4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gaji.
KEUNGGULAN
1. Aman dan bebas dari riba, karena diterapkannya sistim bagi hasil dan jual beli sebagai pengganti sistim bunga.
2. Lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik didalam maupun luar negeri.
3. Tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
4. Tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya.
5. Memberikan kesempatan yang luas dan sama kepada siapapun untuk berusaha.
PERSYARATAN UMUM
1.Surat permohonan pembiayaan
2.Fotocopy KTP Suami/istri
3.Fotocopy Kartu Keluarga
4.fotocopy NPWP pribadi/perusahaan
5.Surat Keterangan penghasilan/gaji
6.Fotocopy rekening Koran tiga bulan terakhir
TAMBAHAN BAGI PENGUSAHA
1.Proposal Usaha
2.Fotocopy SIUP
3.Fotocopy Neraca dan Laba Rugi
4.Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
5.Fotocopy Surat Order (PO)
JAMINAN
1.Sertifikat tanah (SHM)
2.Sertifikat Deposito
3.Keendaraan bermotor (BPKB)
4.Dll
Untuk informasi selengkapnya silahkan langsung menghubungi:
PT. BPRS AMANAH INSANI
Jl.Raya Jatiwaringin No.109 Pondok Gede Bekasi 17411 Jawa Barat Indonesia
Telp: 021-84973337-8, Fax: 021-8480239 E-mail: amani@cbn.net.id
Contact person :
Bagian Marketing: Irna Aini Ext.101; Bagian Tabungan: Kuntum Hapsari Ext.104.
Melani (Dirop): 08881354402; Arya(Kadiv.Op): 08881354412; Dhani(Kadiv Corporate Secretary): 08881354397







Feb 10, 2008 at 12:21:39
Ayo dong kita besarkan BPRSAI ini , bank syari’ah miliknya kita semua. Banyak lho yang perlu kita bantu JOKAM yang bisnisnya bagus2, tersebar dibanyak skala bisnis dari yang kecil sampai yang besar2 (konglomerat) tapi masih bersentuhan dengan riba. Prihatin kalau kita tidak bisa selamatkan mereka itu semua.
May 7, 2008 at 02:54:06
Ass.Wr.wb
Saya mau nanya sebab kami berada diluar pulau jawa
1.bagaimana cara kami ikut berpartisipasi dalam meminjam dan menabung?
2.apakah sudah ada rencana membuka cabang dikota2 besar seperti Palembang??
ajkk atas jawabannya
wasalam
Jun 25, 2008 at 03:03:23
Assalamu’alaikum w.w.
Gimana Pak caranya saya ada rencana mau membeli sebidang tanah di Perumahan Duta Kranji tapi uangnya pinjam dulu dengan jaminan sertifikat tanah (SHM) dan saya sanggup mencicil selama 3-4 tahun, mohon penjelasan
Alhd jaza K Khoiro
Wassalam,
Erwin S
Jun 27, 2008 at 22:19:18
dukung ekonomi syari’ah untukkemandirianekonomi islam
Sep 22, 2008 at 10:50:57
Assalamu’alaikum ?..
saya mau bertanyak pak,saya mau pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah.
itu syaratnya apa aja ya karena orang tua udah lanjut usia,misalkan pinjaman itu diatas namakan saya bisa tidak ya pak?…saya mampuh membayarnya selama jangkau 5 tahun. makasih atas jawabannya…
wassalamu’alikum.
Feb 13, 2009 at 04:33:20
Assalaamu’alaikum.
Saya bahagia sekali dengan kata ” aman & bebas dari riba….”
Dan ada keinginan yang kuat untuk mempelajarinya lebih detail. Saya mohon kepada Bapak, untuk membantu saya mempelajarinya. Terima kasih. Alh jzkh. Wassalam.
May 21, 2009 at 20:31:01
Kalo luar daerah (Jateng) mo ikut mohon pembiyayaan gimana caranya ?
Jun 22, 2009 at 12:37:35
sy mau beli rmh uang kurang100 jt bisakah bpr beli?sy byr sisanya 5 th
Jul 27, 2009 at 21:17:00
berapa sih biaya buka cabang BPRSAI?
paling tidak mewakili 3 wilayah, barat (sumatra), tengah (jawa tengah/timur) dan timur (Makassar).
untuk mengetahui kinerja BPRSAI, bagaimana kalau laporan keuangan ditampilkan di majalah nuansa baik lewat website maupun cetak.ajk.mudah2an alloh paring maju bisa memenuhi seluruh kebutuhan dana warga.
Jul 27, 2009 at 21:42:42
dan bagaimana kalau kerjasama dg ub ? saya juga blm tahu bagaimana bentuknya.ajk.mudah2an bermanfaat.wassalam.
Aug 11, 2009 at 19:48:17
assalamualaikum
bapak,saya mau tanya, ada saudara saya yang sedang butuh pinjaman uang dengan jaminan BPKB, tetapi dia berdomisili di Banten, apakah BPRS Amanah insani bisa memprosesnya? atas penjelasannya saya ucapkan alhamdilillah jazakumullohu khoiro.
wssalam
Aug 15, 2009 at 05:12:27
Sy membutuhkan modal sebsar 20juta. dan yg saya punya sertofokat tanah 152m2 yang saya mau jadikan jaminan. Sya bekerja sebagai mahasiswa dan berdomisili dimakassar.
Tolong infonya di 08524931090 atau di email nfloval_mh@yahoo.co.id
Aug 20, 2009 at 05:50:55
mau tanya bila ingin beli barang seperti motor atau TV LCD bisa ga dicicil, aturanya bagaimana dan margin keuntungannya berapa?
Sep 10, 2009 at 04:51:20
ass..
bagaimanakah caranya mengantisipasi pembiayaan yang akadnya susah dibuat? semisal pembiayaan utk sekolah, mencari pekerjaan, dll.. and kapan awak2 BPRS AI mw ke klaten lagi ya?????????
jzk..
wass..
Sep 25, 2009 at 18:43:01
Aslmkm.. Saya punya usaha kue kering smentara sy ingin mengembangkn usaha bisakah bprsai membiayai smntara sy berada di sumedang
Oct 26, 2009 at 12:14:22
Asa,. Mohon dikirim ke e-mail saya,tentang penjelasan peminjaman uan dengan jaminan sertifikat tanah, aljzk
Oct 26, 2009 at 12:14:43
Asa,. Mohon dikirim ke e-mail saya,tentang penjelasan peminjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah, aljzk
Nov 7, 2009 at 04:08:02
untuk aplikasi programnya pake aplikasi dari mana pak? kira kira harganya berapa? karena kami di sampit ada rencana untuk mendirikan BPRS, terimakasih atas infonya.
Nov 13, 2009 at 02:29:07
ass.
Salam Kenal…Smg BPRS Amanah Insani sukses slalu.Kebetulan sy juga bekerja di BPRS Amanah Sejahtera Gresik…( namanya mirip yah…) kalo di semua kota ada cabang BPRS Amanah Insani bagus lo krn nasabah ditempat saya banyak dari JM jg…
Nov 13, 2009 at 19:55:03
Amsol BPR Syariah dikembang samape ke daerah jambi karena potensi kita dari permodalan investasi insyaallah sangat besar, dan dalam dunia usaha kita selalu dekat dengan dunia perbankan, banyak jm kita yang bingung untuk menginvestasikan uangnya, dengan dikembangkannya BPR Syariah keseluruh wilayah insyaallah akan cepat meningkatkan sekonomi JM ajjkh fauzan Jambi
Jan 3, 2010 at 04:29:04
Ayo kembangkan terus demi tercapainya ke adilan ekonomi.
Jan 19, 2010 at 08:55:26
aswrwb, kita tunggu cabangnya di Kab. Sragen Pak, agar hidup barokah terhidar dari riba, semoga allah paring sukses, ASLB, aamiin